PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 161 TAHUN 2014
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2015
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
(sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasi
Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun
anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran
2015;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN
OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015.
Pasal 1
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang
selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman
bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian
dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar:
a. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan
b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari
penyimpangan.
Pasal 3
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran
2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana BOS untuk setiap sekolah
ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
YASONNA H. LAOLY
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1961
Tidak ada komentar:
Posting Komentar