Rabu, 27 Januari 2016

Kumpulan Soal UKK Semester 2 Kelas 2

Kumpulan Soal UKK Semester 2 Kelas 2

Kumpulan soal ulangan kenaikan kelas (UKK) semua mata pelajaran untuk kelas 2 SD bisa Anda download. Soal-soal tersebut dapat digunakan anak-anak Anda sebagai bahan belajar untuk menghadapi ulangan akhir semester 2 (UAS) .

Hasil nilai ulangan kenaikan kelas (UKK) menjadi salah satu komponen penilaian akhir untuk nilai rapor. Selain nilai UAS, ada rerata nilai ulangan harian, nilai tugas dan nilai ulangan tengah semester (UTS) selama semester 2.

Hasil nilai UKK memiliki bobot yang tinggi. Untuk bahan belajar anak-anak Anda, khususnya kelas 2 SD menghadapi ulangan semester 2, bisa mengerjakan kumpulan soal latihan UKK atau UAS semester 2 semua mata pelajaran berikut ini. 

Kumpulan Soal UKK Akhir Semester 2 Kelas 2 SD

  • Soal Ulangan Kenaikan Kelas B. INDONESIA Kelas 2 | DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Kenaikan Kelas MATEMATIKA Kelas 2 | DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Kenaikan Kelas IPA Kelas 2 | DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Kenaikan Kelas IPS Kelas 2 | DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Kenaikan Kelas PKn Kelas 2 | DOWNLOAD

Semoga soal-soal UKK akhir semester 2 di atas bisa membantu persiapan anak-anak Anda yang kelas 2 SD dalam mempersiapkan menghadapi ulangan kenaikan kelas di semester 2 ini. Anda juga bisa mendownload kumpulan soal UKK untuk kelas lain:


http://www.sekolahdasar.net/2013/05/download-kumpulan-soal-ukk-kelas-2-sd.html

Sosialisasi Keselamatan Perkeretaapian dI Indramayu

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia - DITJEN PERKERETAAPIAN GELAR ACARA SOSIALISASI KESELAMATAN DI INDRAMAYU

(Jakarta, 2/5/2014). Indramayu - Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, maka untuk keselamatan perkeretaapian, perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya itu agar masyarakat ikut menjaga ketertiban, keamanan dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian menggelar seminar dan sosialisasi, Selasa (29/4) lalu, di Indramayu. Acara dibuka oleh Direktur Keselamatan  Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan  Ir. Popik Montanansyah MT di Hotel Trisula Indramayu dan dihadiri Bupati Indramayu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu.

Kegiatan sosialisasi ini diisi pemberian materi yang dipaparkan beberapa narasumber. Kegiatan mulai digelar pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, diikuti sejumlah siswa-siswi SMP/SMA/Mahasiswa dari sekolah dan perguruan tinggi di Indramayu.

Bupati Indramayu memberikan sambutan setelah sebelumnya didahului oleh Direktur Keselamatan   Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Popik Montanansyah.  Acara yang tak kalah penting pada seminar itu adalah pembacaan ikrar Komitmen Bersama Gerakan Pelopor Keselamatan Perkeretaapian.

Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi dalam sistem transportasi nasional yang mempunyai karakteristik angkutan massal dan keunggulan tersendiri.  Hal itu tak dapat dipisahkan dengan moda transportasi lain.  Pentingnya angkutan umum bagi pengguna kereta api sangat dirasakan. Saat ini saja, loket penjualan untuk masyarakat yang akan mudik jelang lebaran sudah ditutup.  Artinya bahwa kereta api masih dipandang moda transportasi yang cukup vital. 

Dengan pembangunan jalur ganda lintas utara, penyelenggaraan perkeretaapian saat ini mengalami perubahan operasional. Salah satunya, semakin tingginya frekuensi lalu lintas kereta api sehingga terdapat kendala di bidang keselamatan. Dan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa masih didominasi oleh kecelakaan di perlintasan sebidang, seperti antara kereta api dan kendaraan umum. 

Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembatasan Kecepatan

PM 111 tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembatasan Kecepatan 


Kemenhub Sosialisasikan Batas Kecepatan Kendaraan Di Jalan Raya

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengkampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya. Kasus kecelakaan di jalan raya harus ditekan dan korban meninggal sia-sia juga berkurang.
“Kita terbitkan Permenhub No. 111 Tahun 2015, untuk membatasi kecepatan maksimal di jalan raya. Dengan harapan, bisa menekan angka kecelakaan dan pengemudi masih tetap bisa mengendalikan laju kendaraannya,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo seusai jalan sehat keluarga Kemenhub, di Jakarta, Minggu (20/9). Jalan sehat ini digelar terkait Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada 17 September 2015 lalu.
Ikut hadir dalam acara sosialisasi tersebut para pejabat eselon I Kemenhub seperti Dirjen Perhubungan Laut Capt. Bobby Mamahit, Kepala BPSDM Perhubungan Wahju Satrio Utomo,SH, M.Si, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ir. Hermanto Dwiatmoko dan lainnya.
Menurut dia, sesuai Permenhub No. 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam. Sedang kecepatan di jalan tol dalam kota berkisar antara 60 km sampai 80 km/jam.
Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedang kecepatan di jalan pemukiran maksimal 30 km/jam.
Laju kendaraan di jalan raya, kata dia, harus dibatasi agar tidak semakin liar dan bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Fakta selama ini, banyak kasus kecelakaan di jalan raya karena faktor manusia atau human error. Salah satu melebihi batas kecepatan itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambah dia, Kemenhub sebagai otoritas transportasi sipil di tanah air, termasuk moda transportasi jalan harus mengambil inisiatif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas ini.
“Batas kecepatan kendaraan diberlakukan sesuai kondisi dan kelas jalannya. Kasus kecelakaan akibat human error harus ditekan,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menambahkan , Kemenhub akan terus melengkapi rambu-rambu jalan serta instrumen keselamatan khusus di jalan raya. “Dengan begitu, masyarakat ada antisipasi dini. Polisi yang akan melakukan penegakan hukum juga ada parameter yang jelas,” tandasnya. (BUN)

Zona sekolah (Zoss)

Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi di ruas jalan tertentu yang merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di lingkungan sekolah. 

Tipe Zona Selamat Sekolah (ZoSS) ditentukan berdasarkan tipe jalan, jumlah lajur, kecepatan rencana jalan dan jarak pandangan henti yang diperlukan. Berdasarkan tipe ZoSS dapat ditentukan batas kecepatan ZoSS, panjang ZoSS dan perlengkapan jalan yang dibutuhkan.

Waktu operasi Zona Selamat Sekolah direkomendasikan 2 jam di pagi hari dan 2 jam di siang hari, antara pukul 6.30-8.30 pagi dan 12.00-14.00 di siang hari pada hari sekolah atau dilaksanakan selama jam sekolah berlangsung, kecuali hari libur. Waktu operasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah. 

Rambu-rambu Lalu Lintas Rambu-rambu lalu lintas (selanjutnya disebut rambu) yang digunakan pada Zona Selamat Sekolah adalah : 
1. Rambu peringatan hati-hati. 
2. Papan peringatan berupa kata-kata KURANGI KECEPATAN ZONA SELAMAT SEKOLAH. 
3. Rambu peringatan penyeberangan orang. 
4. Rambu peringatan lampu pengatur lalu lintas. 
5. Rambu batas kecepatan maksimum dengan papan tambahan informasi perioda batasan kecepatan. 6. Rambu larangan parkir sepanjang Zona Selamat Sekolah. 
7. Rambu petunjuk tempat penyeberangan jalan. 
8. Rambu batas akhir kecepatan maksimum. 

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, (2006), ”Uji Coba Penerapan Zona Selamat Sekolah di 11 (Sebelas) Kota di Pulau Jawa”, Peraturan No.: SK 3236/AJ 403/DRJD/2006.

Lembaga Pengabdian Pada Masyarakat ITB, (1997), ”Metode Survei Lalu lintas dan Transportasi”, KBK Rekayasa Transportasi Jurusan Teknik Sipil, ITB.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 161 TAHUN 2014 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pemerintah mengalokasi Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2015; 
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015; Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); 
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157; 
7. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2015. 
Pasal 1 
Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2015 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikian dasar dalam penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2015. 
Pasal 2 
Juknis BOS Tahun 2015 disusun dengan tujuan agar: a. Penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 tahun secara efektif dan efisien; dan b. Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan. 
Pasal 3 
Penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Pasal 4 
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar. 
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, 
TTD. 
ANIES BASWEDAN 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA 
TTD 
YASONNA H. LAOLY 
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1961

BIAYA UKG 2015 DITANGGUNG PEMERINTAH SERTA GRATIS



Uji Kompetensi Guru tahun 2015 yang dilaksanakan pada bukan Nopember mendatang dilaksanakan secara Gratis. Biaya UKG 015 seluruhnya akhrinya ditanggung oleh Pemerintah, sehingga Guru tidak akan diberikan beban biaya apapun. Semua Guru yang terdaftar sebagai peserta Uji Kompetensi Guru wajib mengikuti kegiatan tersebut.


Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyampaikan bahwa Kegiatan UKG 2015 dilaksanakan secara gratis, sehingga semua Guru yang terdaptar diharapkan dapat mengikuti Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015. Beliau juga menyampaikan bahwa Guru Honorer K2 juga harus ikut berpartisipasi dalam Kegiatan UKG tahun 2015 ini. 

Beliau menyampaikan dari 3 juta yang akan mengikuti Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015 sudah hampir 82 persen yang terdaptar dan tervalidasi. Sisanya 18 persen lagi sedang dilakukan verifikasi data, ujarnya.

Pranata juga menyampaikan bahwa hasil dari Kegiatan Uji Kompetensi Guru 2015 akan dijadikan bahan pertimbangan dalam pembuatan program pemetaan dan pembinaan karir guru. 

Untuk kedepannya kegiatan kegiatan pemerintah yang ditujukan untu guru seperti kegiatan diklat akan disesuaikan dengan hasil Uji Kompetensi Guru, sehingga materi yang disampaikan akan sesuai dengan kebutuhan guru guna peningkatan kompetensi dan profesionalitas Guru.  
Sumber : www.jpnn.com

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH

Bapak dan Ibu Guru, salam sejahtera dan salam edukasi !!!
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) Nomor 16 tahun 2009 tentang Fungsional Jabatan Guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat